JAKARTA, WB – Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek pembangunan tanggul laut di Biar Numfor. Ia mengatakan, terpaksa mau menerima suap karena banyak hutang.
“Saya menerima suap karena terlilit banyak hutang,” ujar Yesaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (13/10/2014).
Penyesalan itu disampaikan oleh Yesaya saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim Tipikor. Menurutnya, pasca Pilkada selesai ia memiliki banyak hutang untuk melunasi biaya kampanye. Oleh karenanya, ia mau menjanjikan proyek di Biak kepada bos PT Indah Papua Perkasa, Teddy Renyut.
Selain itu, Yesaya juga menyampaikan penyesalanya kepada masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Biak yang telah memilih dirinya tahun lalu. Sebagai kepala daerah ia mengaku menyesal telah memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat Papua. Untuk itu, ia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan.
Sama halnya dengan Yesaya, Teddy yang sudah menjadi terdakwa juga mengungkapkan penyesalanya karena telah memberikan suap kepada Yesaya. Ia mengaku bersalah dan siap mengungkapkan praktek suap di Kementerian Penanggulangan Daerah Tertinggal (PDT).
Menurutnya, untuk bermain proyek di Papua, tidaklah gampang, seorang harus dipaksa untuk mengeluarkan uang pelicin kepada pemerintah terkait. “Kalau tidak begitu, proposal pasti ditolak.” untuk itu, Teddy mengaku siap menjadi siap menjadi justice collaborator.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum KPK, tetap akan melakukan penuntutan sesuai dengan tingkat kesalahannya. “Kami juga tidak bisa melihat kriteria terdakwa (Teddy) sebagai justice collaborator, melihat terdakwa sebagai pelaku utama,” kata jaksa Tity Utami.
Sebelumnya, Jaksa telah menuntut Yesaya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan hak politiknya juga dicabut. Sementara, Teddy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui KPK telah menangkap keduanya di kamar 715 Hotel Acacia , Jakarta Pusat 16 Juni 2014. Teddy tertangkap tangan telah menyuap Yesaya sebesar Rp 600 juta dalam bentuk dolar Singapura. Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 13 Juni dan 16 Juni 2014 di Hotel Acacia, Jakarta. []