JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan suap terkait proyek penanggulangan bencana di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
“Berdasarkan hasil telaah, hasil ekspose tersebut dan dalam forum ekspose tersebut disimpulkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh karena itulah KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan),” ujar Samad, di KPK, Selasa (17/6/2014).
Menetapkan tersangka itu dilakukan menyusul adanya Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Akasia, Matraman, Jakarta Timur pada Senin malam (16/7). Samad mengaku sudah punya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka usai dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1X24 jam.
Salah satu bukti yang paling kuat adalah, ditemukannya uang 100.000 dollar Singapura, di kamar Hotel Yesaya lantai 7. Uang yang disimpan di dalam amplop warna putih itu diduga kuat sebagai uang suap.
Yesaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Yesaya, KPK juga menetapkan tersangka yang lain dari pihak swasta yakni, Teddi Renyut, ia adalah seorang pengusaha dibidang kontruski, yang diduga kuat adalah pihak yang memberi suap kepada Yesaya.
“Teddi kapasitasnya sebagai pemberi,” kata Samad.
Berdasarkan pengakuan Yesaya, kata Abraham, uang itu diterimanya dalam dua tahap, yakni sebesar 63.000 dollar Singapura pada hari Jumat (13/6/2014) dan sisanya 37.000 dollar Singapura pada hari penangkapan.
Teddi sendiri disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kedua orang tersebut, KPK sebenarnya juga telah mengamankan empat orang lain yakni Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak, berinisal Y, dan juga ajuda Bupati, serta dua orang supir. Namun, mereka diketahui tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. []