JAKARTA, WB – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk guna dimintai keterangan dugaan kasus suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
Namun sayangnya, saat tiba di Gedung KPK Yesaya enggan memberikan keterangan kepada awak media. Pemeriksaan terhadap Yesaya hanya dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. “Diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka,” ujarnya, di KPK, Rabu (18/6/2014).
Selain Yesaya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain yakni Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Teddy merupakan pihak swasta yang diduga telah memberikan suap kepada Yesaya.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka usai dilakukannya Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Akisa, Matraman, Jakarta Timur pada Senin malam (16/6). Keduanya kedapatan telah melakukan transaksi haram guna memuluskan pembangunan proyek tanggul laut.
Dugaan sementara, Yesaya menerima suap sebesar 100.000 dollar Singapura. Uang tersebut diamankan KPK saat penangkapan berlangsung. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, uang tersebut dimasukan dalam amplop warna putih dengan masing-masing pecahan 1.000 dan 10.000 dollar Singapura.
Berdasarkan pengakuan Yesaya, kata Johan, uang itu diterimanya dalam dua tahap, yakni sebesar 63.000 dollar Singapura pada hari Jumat (13/6/2014) dan sisanya 37.000 dollar Singapura pada hari penangkapan. Kasus ini adalah bagian dari program di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) meski begitu KPK belum menyatakan adanya keterlibatan dari pihak lain.
Yesaya sendiri disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan teddi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yesaya kini mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Teddy ditahan di Rutan KPK.[]