JAKARTA, WB – Majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Afiantara mengatakan, Budi terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century pada tahun 2008. dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer,” ujarnya di Tipikor Rabu, (16/7/2014).
Budi disebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan, pemberian FPJP kepada Bank Century tidak mengandung manfaat secara ekonomi. Meski pada saat itu banyak pihak mengatakan Indonesia dalam keadaan krisis. Namun berdasarkan pertimbangan hakim dengan mendengarkan keterangan para saksi ahli, hakim menilai pemberian FPJP itu tetap dinyatakan tidak tepat.
Menurut hakim, pemberian FPJP juga dinilai tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Padahal FPJP menurut hakim bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI. Kesulitan Bank Century dinilai juga bukan disebabkan karena krisis global melainkan karena adanya masalah internal di dalam perusahaan.
Selain itu, Budi dinyatakan terbukti memperkaya diri karena telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari mantan pemilik Bank Century Robet Tantular. Menurut hakim, Budi tidak dapat menjelaskan dengan jelas bahwa uang tersebut merupakan pinjaman pribadi kepada Robert. Sebagaimana pengakuan dirinya saat bersaksi.
Atas dasar itu, Budi dianggap telah merusak citra BI dan tidak memberi contoh yang baik sebagai pejabat BI. Selain itu, kerugian negara dalam kasus ini juga cukup besar yaitu mencapai Rp 7 triliun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Budi dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. []