WARTABUANA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengatakan, selama ini masih banyak masyarakat yang bertanya tentang klaim terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kriminal, seperti tawuran atau tindak kekerasan lain.
“Kami sampaikan bahwa kasus-kasus penganiayaan, kasus-kasus yang berhubungan dengan tindakan melawan hukum dan penganiayaan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” jelas Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief belum lama ini.
Budi mengatakan, apabila status dari orang yang terlibat adalah korban, maka yang menjamin adalah lembaga perlindungan saksi dan korban.
“Demikian juga dengan perkelahian. Kalau sampai luka-luka, apakah akan ditanggung oleh BPJS? Tidak. Karena kami di dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang baru akan diatur tentang manfaat yang tidak dijamin, termasuk di antaranya untuk kejadian-kejadian yang bisa dicegah,” tandas Budi. []