JAKARTA, WB – Selain wacana persoalan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan dinaikkan, hal lain yang juga akan memusingkan kepala pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu adalah terkait pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, meski program BPJS sudah mulai dilaksanakan di era pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun dalam tataran praktek lapangan masih terjadi banyak kekurangan dan kekisruhan.
Dia mengatakan, salah satu kegagalan awal yang dilakukan SBY terkait Jaminan Sosial (jamsos) adalah tidak melaksanakan isi UU 40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang mewajibkan SBY untuk menyelesaikan UU BPJS dan regulasi operasionalnya paling lambat 5 tahun sejak UU 40/2004 disyahkan, yaitu 20 Oktober 2004.
“Faktanya UU BPJS disahkan pada 28 Oktober 2011. Demikian juga regulasi operasional terkait BPJS kesehatan yang diwajibkan UU 24/2011 harus diselesaikan paling lambat 1 tahun setelah UU tersebut ditandatangani, yakni 25 November 2011,” kata Timboel saat dihubung Sabtu, 6 September 2014.
Lebih lanjut dijelaskan Timboel, kini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penisun tak kunjung usai diselesaikan oleh pemerintahan Presiden SBY, padahal SBY sendiri akan turun dari tampuk kekuasaan paa tanggal 20 Oktober mendatang.
Dan sebagai konsekuensi logis atas hal tersebut, Presiden SBY meninggalkan warisan yang harus diteruskan oleh pemimpin sesudahnya, Joko Widodo.
“Berbagai permasalahan dari sisi regulasi yang menjadi tugas Jokowi. Akibat kegagalan pembuatan regulasi tepat waktu mengakibatkan sosialisasi tidak berjalan dengan baik dan akhirnya banyak rakyat yang tidak tahu apa itu BPJS Kesehatan” tandas Timboel.[]