JAKARTA, WB – BupatiTapanuli Selatan, Raja Bonaran Situmeang, berencana melaporkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ke KPK. Menurutnya Bambang diduga terlibat dalam kasus sengketa Pilkada di Kota Waringin Kalimantan bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
“Hari ini saya akan laporkan Bambang Widjojanto sehubungan dengan keterangan Akil Mochtar yang dalam pledoinya mengatakan Pak Bambang pernah minta tolong dong,” ujar Raja Bonaran di KPK, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Kaitanya dengan kasus Pilkada di Kota Waringin, Bonaran juga meyakini Bambang terlibat dalam kasus tersebut. Tidak hanya itu ia juga menganggap Bambang terlibat dalam kasus sengketa Pilkada Tapanuli Tengah. Pasalnya kata Bonaran, Bambang pernah menjadi kuasa hukum salah satu kandidat Pilkada Tapanuli yakni Dina Riana Samosir dan berhasil memenangkannya.
Adapun mengenai kasus yang melibatkan dirinya, Bonaran membantah tidak pernah ketemu Akil, untuk mengurusi Pilkada Tapanuli Tengah, apalagi memberikan uang kepada Akil. ”Yang pernah ketemu akil adalah wakil saya, Suklan Jamilan Tanjung. Mereka saling bicara soal pilkada kabupaten Tapanuli Tengah saya melarang. Tidak boleh itu,” jelasnya.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Dalam surat dakwaan Akil disebutkan, bahwa Akil telah menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis “angkutan batu bara”.
Uang itu diduga diberikan untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.[]