JAKARTA, WB – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis ganja dengan modus baru, yakni brownies isi ganja yang dijual di mal.
“Untuk jaringan ganja pada kelima orang tahanan ini masih kami selidiki dan pada tahap penelitian. Tetapi untuk jaringan ganja untuk Aceh, Bengkulu dan Jambi itu cukup besar,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Deddy Fauzi Elhakim kepada wartawan di gedung BNN, Cawang, Selasa (14/4/2015).
Deddy mengaku, pihaknya akan menggandeng kementerian komunikasi dan informatika mengenai bisnis online penjualan ganja tersebut. Sebab, kata Deddy, BNN tidak mempunyai kewenangan untuk menutup situs tersebut.
“Tetapi BNN akan membuat surat pengajuan permohonan, dari pemberitaan yang meluas ini kepada Kominfo yang memiliki kewenangan. Saya kira, tanpa adanya persetujuan, tidak bisa langsung tutup saja,” tuturnya. []