JAKARTA, WB – Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menyarankan supaya pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya dihukum mati.
Apa yang dikatakan Anang, sebagai bagian dari upaya membemberantas peredaran barang haram itu yang belakangan kembali tinggi.
“Pengedar narkoba harus dihukum berat, dihukum mati, minimal diganjar 20 tahun penjara, karena mereka penyebab utama tingginya peredaran barang haram itu,” ujar Anang Iskandar di Jakarta, Minggu, (26/10/2014)
Menurutnya, kalau bisa para pelaku tidak hanya di beri hukuman, melainkan aset pengedar yang berasal dari bisnis narkoba harus dirampas negara.
“Negara jelas bisa merampas aset yang dimiliki pengedar narkoba dengan menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang,” sarannya.
Masih kata Anang, maraknya peredaran narkoba tidak hanya terjadi di kota-kota besar tetapi telah merambah pelosok desa, dan hal itu menurutnya sesuatu yang menghawatirkan.
“Ini cukup memprihatinkan, karena pengguna narkoba sudah menyasar pada pelajar,” tukasnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, BNN diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Itu nartinya BNN saat ini tengah berjuang untuk memiskinkan para bandar atau pengedar narkoba.[]