JAKARTA, WB – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi. Ajakan itu bukan hanya kepada perorangan melainkan juga korporasi.
Seperti dikutip dalam Setkab.go.id Mirza Adityaswar menengarai masih banyak transaksi yang menggunakan mata uang sasing, misalnya pencantuman harga barang/jasa dan pembayaran.
“Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Mirza Adityaswar dalam sambutannya pada Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, di Jakarta, Jumat, (19/9).
BI saat ini telah menerbitkan peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penerbitan PBI ini guna mewujudkan rupiah berdaulat dan mendukung nilai tukar rupiah. “Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI, dan menolak rupiah, selain yang dikecualikan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan pidana denda,” terang Mirza.
Pesan yang sama disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono. Dia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan terus mendorong masyarakat untuk menggunakan rupiah di wilayah NKRI.
“Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Kemenkumham telah melakukan sosialisasi kepada para kementerian/lembaga dan pelaku usaha untuk menggunakan rupiah dalam melakukan transaksi,” ujar Marwanto. []