JAKARTA, WB – Ustad Muhammad Nur Maulana, dilaporkan Gerakan Reformis Islam (Garis) ke Polda Metro Jaya.
Alasan laporan yang dilakukan oleh Garis adalah masih terkait pernyataan Ustad Maulana di program `Islam Itu Indah`, yang dinilai telah menyinggung dan menyakiti umat Islam.
“Apa yang disampaikan terkait mencari pemimpin tidak usah melihat latar belakang agama, itu sudah melanggar hukum syariah Islam,” papar Ketua Garis, Adang di Polda Metro jaya, beberapa waktu yang lalu.
Ustad yang terkenal dengan jargon `Jamaaaah..` itu kata Adang, juga dinilai berlebihan saat berceramah.
“Secara etika dia juga sudah berlebihan. Dia selalu berdiri di atas panggung dengan tidak layak, muter-muter. Dalam Islam berlebihan kan enggak boleh, jadi sudah melanggar secara etika syariah agama dan hukum KUHP,” paparnya.
Dalam menyampaikan laporannya ke polisi, Garis mengacu pada Pasal 156 a KUH Pidana atas tudingan melakukan tindak penistaan agama. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Adang. Hingga kini belum ada pernyataan resmi Ustaz Maulana atas laporan itu.[]