JAKARTA, WB – Mantan Sekjend Partai NasDem, Patrice Rio Capella, oleh Jaksa Agung Tipikor, dituntut hukuman 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Rio diyakini menerima uang dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Senin (7/12/2015).
Dalam sidang jaksa KPK, membacakan pertimbangan hukum yang menyatakan Rio terbukti menerima suap. Salah satunya terkait pesan Whatsapp Rio kepada sekretarisnya, Fransisca Insani Rahesti.
Dalam pesan tersebut, tertulis kalau Rio seolah minta bertemu dengan Evy istri Gatot. Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, diyakini pesan tersebut justru terkait permintaan uang Rp 200 juta.
“Terdakwa nyata telah mempunyai niat atau kehendak untuk menerima uang dari Evi Susanty melalui Fransisca Insani Rahesti berupa uang Rp 200 juta,” ujar Jaksa KPK, Budi.
Dalam kasus tersebut, Rio Capella diyakini melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []