JAKARTA, WB – Bea Cukai Bandara Ngurah Rai berhasil menggagalkan usaha penyelundupan narkotika internasional narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh warga Afrika Selatan yang masuk dalam wilayah mereka.
Sabu-sabu seberat 715 gram itu diselipkan di belakang lukisan melalui paket pos. Narkotika ditaksir mencapai Rp1,43 miliar dengan rincian Rp2 juta per gram.
“Narkotika itu ditaruh di bagian belakang lukisan, dikirim dari Afrika Selatan ke sebuah alamat di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Made Wijaya Wijaya.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kejelian petugas saat paket tersebut terpindai di mesin X-Ray. “Ada paket pos yang diterima pada Rabu 14 Mei 2014. Karena ada benda mencurigakan, maka kami mengambil tindakan lebih jauh,” paparnya.
Alhasil, petugas pun menemukan bungkusan alumunium foil berisi kristal putih yang diduga methamphetamine yang disembunyikan di bagian belakang lukisan.
Dari pengembangan kasus ini, Bea Cukai mengamankan seorang tersangka bernama I Nyoman Saputra selaku pemilik narkotika tersebut. Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ukuman pidana mati atau minimal pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.[]