JAKARTA, WB – PT Pertamina (Persero) memastikan proyek BBM jenis baru segera hadir di SPBU pada Mei nanti. BBM dengan nama Pertalite ini kabarnya akan menggantikan keberadaan BBM Premium yang sudah tidak disubsidi lagi.
Terkait kehadiran BBM jenis baru itu, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang menyatakan tinggal melaksanakan sosialisasi. Pertamina juga sudah menyiapkan marketing communication untuk memperkenalkan BBM jenis baru itu. “Semua cara itu akan disampaikan secara masif,” ujarnya, Kamis (16/4/2014).
Kabar yang beredar, BBM jenis baru dengan RON 90 itu bernama Pertalite. Produk tersebut masih menggunakan kombinasi antara minyak lokal dan impor. Tetap adanya unsur impor karena kapasitas produksi Indonesia tidak mencukupi.
Dalam kesempatan lain, Ketua II DPP Hiswana Migas M. Ismet mengatakan, Pertamina sudah melakukan pembicaraan dengan para pengusaha terkait proyek BBM jenis baru. Pada dasarnya, pengusaha SPBU mendukung langkah Pertamina itu. “Yang penting, dari pengusaha, disparitas harganya dengan pertamax tidak terlalu tinggi,” ujarnya.
Ismet mengaku belum tahu pasti harga jual produk baru tersebut. Menurut dia, sangat penting memasang harga jual dekat dengan premium. Jika tidak, rencana Pertamina untuk menggeser pengguna premium ke bahan bakar jenis baru itu akan sia-sia.
Rencana Pertamina memproduksi bensin jenis baru mendapat dukungan pemerintah. Menko Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan siap mendukung keputusan tersebut.
Menurut dia, menghilangkan bensin premium di beberapa SPBU memang menjadi tujuan pemerintah. “Kalau komersial enggak masalah, kita harus hilangkan suatu saat RON 88. Karena tujuan pemerintah itu (RON 88) harus hilang. Itu ide bagus,” ujar Sofyan, Kamis (16/4/2015).
Selain itu, Sofyan menuturkan bahwa keputusan mengganti bensin jenis premium tersebut dari sisi bisnis memberikan kebaikan bagi Pertamina. Apalagi, selama ini Pertamina selalu merugi terkait dengan penjualan BBM.
Menurut Sofyan, kebijakan Pertamina menghapus bensin premium itu tidak memerlukan izin pemerintah atau DPR. Sebab, premium tidak lagi mendapatkan subsidi. []