JAKARTA, WB – Ali Masykur Musa, anggota tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Hatta Rajasa akhirnya divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukannya.
Menurut Bawaslu, Ali diketahui masih aktif sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Undang-Undang disebutkan setiap pegawai pemerintahan dilarang terlibat aktif dalam urusan politik praktis. Untuk itu, Ali memutuskan untuk mengundurkan diri dari tim pemenangan Prabowo – Hatta.
“Ya benar itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2014).
Sebelumnya diketahui, mantan peserta Konvensi Demokrat ini masuk dalam anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta sebagai Dewan Pakar. Ia juga ikut hadir pada saat pengundian dan pemutusan nomor urut pasangan Prabowo-Hatta di KPU pekan yang lalu.
Bawaslu menganggap kehadiran Ali, jelas melanggar peraturan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Namun demikian, Ali mengaku kehadirannya itu dianggap tidak melanggar kampanye. []