JAKARTA, WB – Pemerintah berencana akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah, termasuk batu akik yang disebut akan dikenakan pajak.
“Batu akik akan kena pajak, tapi yang harga jual di atas Rp1 juta,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat ditemui di kantornya, Jumat (23/1/2015).
Tak hanya batu akik, beberapa barang lainnya yang disebut bakal dikenakan pajak adalah berlian, mutiara, emas dan batu permata.
Untuk tarif pajak sendiri paling kecil antara 0,5 hingga 1,5 persen “Tarifnya ada, setengah persen atau satu setengah paling kecil,” terangnya.[]