JAKARTA, WB – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan ketentuan bahwa kasus pembajakan merupakan delik aduan menjadi penghambat penanganan terhadap kasus-kasus itu.
“Dalam UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa kasus ini merupakan delik aduan,” kata Kapolri seusai pertemuan Presiden Jokowi dengan pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan Artis Penyanyi dan Pencipta Lagu serta Pemusik RI di Istana Negara Jakarta, Senin (18/5/2015).
Menurut dia, harus ada pengaduan dari pemilik hak kepada Polri dulu sehingga Polri bisa melakukan penindakan. “Selama ini mereka belum paham betul karena itu harus ada kerja sama antarkedua belah pihak baik dari Polri maupun pemilik hak itu,” katanya.
Kapolri mengatakan ia sudah melakukan dua kali pertemuan dengan pengurus organisasi tersebut untuk menindaklanjuti masalah pembajakan. Polri terus berkoordinasi dengan organisasi itu mengenai bagaimana teknis melakukan pengaduan.
“Karena tidak setiap saat pemilik hak cipta itu bisa melakukan pengaduan. Karena itu organisasinya akan bicara secara khusus dengan Bareskrim Polri,” katanya.
Menurut dia, boleh saja setiap saat pemilik hak cipta atau mereka yang merasa dirugikan mengadu. Polri siap kapan saja melakukan penindakan jika ada pengaduan. “Tetapi kalau tidak ada aduan kita tidak bisa bertindak,” tegasnya. []