JAKARTA, WB – Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan kinerja yang bersih telah terealisasi. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah memecat sebanyak 120 PNS di lingkungan Pemprov DKI yang terindikasi menerima suap.
“Yang dipecat 120,” ungkap Ahok begitu Basuki disapa, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Kebijakan ini sesuai UU No. 5 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut tidak hanya sekedar merotasi, demosi ataupun menurunkan pangkat PNS saja. Melainkan juga hingga ke pasal pemecatan.
Diungkapkan Ahok, mereka semua yang diberhentikan rata-rata mendapatkan kekayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Ada yang terima suap, ngemplang duit. Rata-rata terima suap. Kamu terima suap Rp 1,5 juta pun saya pecat jadi PNS,” ketus Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan pemecatan ini tidak berhenti sampai disini aja, karena akan terus berlangsung. Pemecatan ini dari tingkat staf hingga kepala suku dinas (Kasudin). []