JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, tengah menghentikan sementara atau moratorium pemberian izin terhadap pembangunan minimarket baru di Jakarta.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKM-P) DKI, Irwandi. Menurut Irawadi, moratorium minimarket diatur pada Perda No 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta. Hal ini dilakukan untuk melindungi pedagang pasar tradisional.
“Masih moratorium, kami tahan pendirian mini market untuk melindungi pedagang pasar. Lagipula sekarang tanahnya sudah sangat padat, susah cari lokasi untuk pembangunan minimarket baru,” ujar Irwandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Menurut dia, Dinas KUMKM-P saat ini masih berkoordinasi dengan Biro Perekonomian DKI untuk mengurus zonasi pendirian minimarket. Berdasarkan perda yang berlaku menyebutkan jika pasar modern dengan luas hingga 200 meter persegi minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional.
Sedangkan Pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 meter persegi, sekurang-kurangnya berjarak satu kilometer dari pasar tradisional.
“Makin besar jaraknya harus semakin jauh. Supermarket misalnya, minimal berjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional,” tegas Irwandi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan menindak tegas minimarket yang tidak memiliki izin resmi di DKI. Djarot telah menginstruksikan para camat dan lurah mendata keberadaan minimarket di wilayahnya masing-masing.
Berdasarkan data dari Biro Perekonomian DKI, saat ini terdapat 2.254 minimarket di seluruh DKI. Dari jumlah tersebut, data sementara yang didapat Djarot, terdapat 1000 minimarket yang melanggar izin pendirian minimarket.[]