TANGERANG, WB – Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan ada sekitar 11,5 persen dari 2.600 perusahaan di Tangerang belum mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS mayoritas adalah skala menengah dengan karyawan 200 orang. Seluruh perusahaan telah dihimbau agar mendaftarkan para pekerja ke BPJS sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila masih tetap membangkang, maka akan dibawa ke pengadilan.
“Kita sudah berikan peringatan kepada perusahaan agar mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Bila tidak akan dibawa ke proses hukum,” ujarnya di Tangerang, Jumat (8/5/2015).
Bagi perusahaan yang masih tetap membangkang, Disnaker akan melapor ke pengadilan dengan koordinasi bersama BPJS. Perusahaan itu akan dikenakan denda sesuai aturan.
Menurutnya, alasan para perusahaan belum mendaftarkan pekerja ke BPJS karena aturan yang ada, namun Disnaker menduga hal itu hanya alasan saja. Disnaker akan rutin melakukan pengecekan kepada setiap perusahaan terkait pendaftarannya ke BPJS.
“Karena dalam pengecekan ke 300 perusahaan, ada 10 persen perusahaan yang belum mendaftar. Kita akan terus pantau dan berkoordinasi dengan BPJS,” ucapnya.[]