JAKARTA, WB – Meski sudah jadi terpidana penista agama, namun sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap jadi sorotan. Pasalnya, mantan Gubernur Jakarta yang kalah dalam Pilkada DKI itu tidak dibui di LP Cipinang, tetapi masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Keputusan memenjarakan Ahok di Mako Brimob akhirnya mengundang protes banyak pihak. Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar. Lembaga yang terbentuk saat proses Pilkada DKI putaran kedua itu kemarin berunjuk rasa di kantor Kemenkumham dan diterima Biro Humas Kemenkumham.
Melalui Sekjennya, H. Eka Jaya, SH, LBH Bang Japar meminta tenggat waktu kepada Menkumham untuk memastikan kapan mereka mengembalikan Ahok ke LP Cipinang.
LBH Bang Japar juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja bawahannya, karena dinilai tidak independen menegakkan supremasi hukum. “Yang penting kembalikan ahok ke Cipinang terlebih dahulu, dan juga presiden harus mengevaluasi kinerja bawahannya,” kata Eka, Jumat (7/7/2017).
Eka mengancam, pihaknya akan terus melakukan aksi menekan Kemenkumham jika Ahok tidak juga dikembalikan ke lapas. Bahkan, ia menyebut akan membawa massa lebih banyak lagi. “Demi Allah jika Ahok tidak dikembalikan ke Cipinang, kami akan terus melancarkan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Eka melanjutkan, jika nantinya Ahok masih saja tidak diketahui keberadaannya oleh publik, dan juga tuntutan dari LBH Bang Japar tidak diindahkan oleh pihak yang berwenang, Bang Japar akan menggeruduk dan mendatangi Dirjen Lembaga Permasyarakatan.
“Jika sampai satu minggu ke depan, kami tidak mendapat respon dari Kemenkumham maka kita akan geruduk kantor Dirjen Lapas. Kita inginkan agar Ahok cepat dikembalikan ke Cipinang,” tegas Eka. []