JAKARTA, WB – Upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas vonis Hakim kepada terpidana penghinaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dinilai oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir sangat tidak relevan.
Ia menilai Jaksa harusnya setuju ketika hakim memvonis terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.
“Artinya apapun putusan yang dijatuhkan Hakim sebenarnya sudah tidak relevan bagi jaksa, untuk melakukan banding,” ujar Mudzakir, Senin (15/5/2017).
Ia beralasan, yang divonis hakim adalah terkait proses pembuktian. Hal itu berbeda jika menyangkut ancaman pidana yang diputus hakim lebih ringan dari dakwaan jaksa.
“Tapi ini proses pembuktian yang divonis hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan. Jadi tidak relevan jaksa kemudian banding atas keputusan hakim ini,” terangnya.
Ia menegaskan, tidak jadi masalah ketika jaksa menuntut hukuman dua tahun dan hakim memutuskan menghukum lima tahun. Karena nanti ada hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau banding. Namun akan menjadi pertanyaan kalau jaksa tidak terima terdakwa dihukum berat.
“Ini lucu. Repot juga peradilan kita,” katanya.
Menurutn Mudzakir bila hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kemudian jaksa banding saja sudah tidak lazim. Apalagi ketika hakim memutus hukuman berat pada terdakwa dari tuntutan, dan jaksa banding.
Jadi, menurut Mudzakir ukurannya bukan ukuran jaksa, tapi hakim. Karena ukuran jaksa hanya bisa dipakai untuk jaksa. Ia pun mempertanyakan peran jaksa di kasus Ahok ini apakah sebagai Jaksa Penuntut Umum atau sebagai penuntut dari kejaksaan.[]