JAKARTA, WB – Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (6/6/2014) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam kesempatan tersebut Anas mendapat dukungan moril dari politisi senior Akbar Tandjung yang ikut hadir di Pengadilan Tipikor. Anas mengaku, Akbar adalah senior yang masih dihormati baik saat dirinya masih aktif di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Bang Akbar senior saya yang dulu sangat perhatian Alhamdulilah. Menguat batin lah, senior hadir kan kuatkan batin,” ujar Anas di Tipikor, Jumat (6/6/2014).
Sementara Akbar sendiri juga mengaku hal yang sama, Anas dianggap sebagai junior yang rajin melakukan silaturahmi ke senior-seniornya. Untuk itu, dukungan moril ia berikan kepada Anas yang tengah mengalami cobaan hukum.
“Saya datang kesini untuk memperlihatkan bahwa saya memiliki konsen perhatian yang tinggi kasus yang dihadapi adinda Anas,” terangnya.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaanya mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini didakwa menerima hadiah atau janji berupa, 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 650 juta, 1 unit mobil Toyota vellfire Rp 750 juta dari PT Atrindo Internasional.
Kemudian, mantan Ketua Fraksi Demokrat ini juga didakwa menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum Partai Demokrat. Serta, menerima uang sejumlah Rp 116 miliar.
Bahkan tidak hanya itu, Anas juga didakwa mencuci uang dengan membelikan sejumlah tanah mencapai Rp 20,8 miliar dengan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Selain itu, Anas juga diduga membelanjakan harta kekayaannya yang diduga dari hasil tipikor, yaitu membayarkan uang sejumlah Rp 3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hektare sampai 10.000 hektare. []