JAKARTA, WB – Dinilai penting untuk mengawasi dan memberikan rasa aman serta menjaga pengelolaan pajak Undian Gratis Berhadiah (UGB), dari hal-hal yang tidak diinginkan, Kementerian sosial akan memegang mandat regulasi soal penyelidikan dan juga penyidikan pelaksanaan pajak UGB.
“Kemensos akan menggandeng Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk pelaksanaan pajak dari UGB tersebut,” papar Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Andi ZA Dulung, di bilangan Gunung Sahari, Kamis (16/10/2014).
Kenapa perlu dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pajak undian kata Andi, karena dibutuhkan aturan dan pengelolaan dari pajak UGB, sebagai konsekuensi logis perkembangan dan tuntutan zaman. Terlebih modus penipuan yang terbilang cukup marak.
Disisi lain, pajak undian yang dikenakan oleh pemerintah sebesar 25 persen dan pada saat bersamaan anggaran kesejahteraan sosial juga terbilang masih sangat minim. Pasalnya dalam setahun Kemensos mencatat penerimaan pajak dari UGB sebesar Rp. 136 miliar per tahun.
“Kalau dilihat dari jumlah, pajak undian masih kecil dibanding potensi yang seharusnya bisa dikelola oleh ditjen pajak,” ujarnya.
Memang saat ini terkait wewenang penyelidikan, Kemensos masih memegang mandat penuh terkait pengawalan terhadap undian. Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 1954, tentang Undian dan UU No 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang.
“Dari dua UU tersebut memberikan kewenangan kepada Kemensos sebagai regulator. Dengan mengikuti aturan pemerintah maka secara otomatis akan membentuk imej dan succes story bagi penyelenggara UGB,” tandas Andi.
Kedepan guna meningkatkan pelayanan UGB sendiri, saat ini Kemensos telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan reserse dan kriminal (Bareskrim) Polri dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). []