JAKARTA, WB – Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam waktu dekat akan segera mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol. Dan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 April 2015 nanti.
“Tarifnya akan naik bersamaan dengan perubahan tarif dari jasa marga (pengelola tol), kan mereka mau naikkan, nah (pemberlakuan PPn 10 persen) bersamaan dengan itu,” ujar Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramudito, usai rapat terbatas, kemarin Senin (2/3/2015).
Sigit menjelaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol sudah diteken dan tinggal pelaksanaanya saja. Dia menambahkan, keputusan pemberlakuan PPn 10 persen telah melalui pertimbangan yang matang. Sinergi dengan para pengelola jalan tol juga telah dilakukan sejak jauh-jauh hari.
“Sudah saya teken. Sudah dibicarakan dengan baik, termasuk dengan pengelola jalan tol,” katanya.
Para pengguna tol, sepertinya juga harus siap-siap menghadapi naiknya tarif tol yang cukup signifikan. Sebab, selain karena tambahan PPN, ada juga kenaikan tarif reguler yang dijadwalkan setiap dua tahun sekali. Tahun ini, ada 22 ruas tol yang masuk periode kenaikan tarif reguler.
Ruas tol tersebut adalah Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Dalam Kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road, Padalarang-Cileunyi, Semarang section A, B, dan C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang , Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang tahap I dan II, Pondok Aren-Ulujami, Makassar Seksi IV, Jembatan Suramadu, Bogor Ring Road seksi I dan II A, Kanci-Pejagan, Surabaya-Mojokerto seksi I, Semarang-Solo seksi I dan II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Tol Laut Bali), Jakarta Outer Ring Road 2 Utara.[]