JAKARTA, WB – Sama dengan tol dalam kota dan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pengendara yang melintas tol ruas Tangerang-Merak juga didiskon sebesar 25 persen. Tentunya pemberlakuan tarif ini dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
“Tepat pukul 00.00 WIB tanggal 7 Juli 2015 diskon tarif tol mulai diberlakukan,” ujar Direktur Teknik dan Operasi MMS Sunarto Sastrowiyoto dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Sementara diskon ini akan berakhir H+5 Lebaran 2015 atau 22 Juli 2015. “Pemberlakuan diskon tarif tol ini sesuai dengan rencana Pemerintah agar para badan usaha jalan tol khususnya swasta memberikan diskon sebesar 25 persen kepada pengguna jalan tol selama mudik lebaran. Tarif tol akan kembali normal pada tanggal 23 Juli 2015 pukul 00.00 WIB,” jelas dia.
Lebih jauh dia berharap dengan pemberian potongan tarif ini, pengguna jalan semakin merasakan kenyamanan dalam perjalanan menyambut lebaran khususnya di tol Tangerang–Merak dengan tidak melupakan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan siap berkendara dalam kondisi prima.
“Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan optimal, kata Sunarto, MMS melakukan sosialisasi pemberlakukan diskon tarif tol dengan memasang spanduk informasi di 17 titik lokasi dan menginformasikan pemberitahuan tersebut melalui sembilan unit Variable Message Signs (VMS) MMS yang terpasang pada jalur utama di sepanjang tol Tangerang-Merak,” jelas dia kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya mulai kemarin PT Jasamarga memberikan diskon di tol ruas dalam kota Jakarta. Pemberlakuan diskon ini berlaku sampai dengan Rabu 22 Juli 2015 pukul 24.00.
PT Jasamarga yang bekerjasama dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebagai operator tol dalam kota Jakarta, memberikan potongan tarif sebesar 25 persen dari harga normal.
Jadi dengan adanya pemberlakuan diskon tersebut golongan I dikenakan tarif Rp6.000 dari tarif normal sebesar Rp8.000, golongan II yakni truk dengan dua gandar akan dikenakan tarif Rp7.500 dari tarif normalnya sebesar Rp10.000, dan golongan III, dari tarif biasanya sebesar Rp13.000 akan dikenakan tarif diskon sebesar Rp10.000.
Sedangkan truk yang masuk dalam golongan IV, tarif normal Rp16.000 setelah diskon akan dikenakan Rp12.000, dan golongan V dari Rp19.000 akan dikenakan tarif Rp14.500. []