JAKARTA, WB – Gaji ke 13 dan THR dipastikan pada hari Rabu (29/6) sudah diterima pegawai negeri sipil (PNS). Seperti tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.
“Saya jelaskan dulu, jawaban dari Menteri Keuangan adalah sudah ditransfer, ada yang sudah sampai, ada yang belum sampai, maksimal nanti hari Rabu pasti sudah diterima Insya Allah hari Rabu,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Selasa (28/6).
Sebelumnya Jokowi menghungi Menkeu Bambang Brodjonegoro untuk menanyakan apakah gaji ke-13 dan ke-14 THR-nya sudah diterima oleh seluruh prajurit atau belum. Hal itu ia sampaikan sebelum menghadiri buka puasa bersama keluarga besar TNI di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Menurutnya ia hanya ingin memastikan. “Pasti saya kalau ketemu prajurit pasti ditanya masalah itu. Sudah ada gaji 13 dan ada gaji 14 sebagai THR, patut kita syukuri,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016. []