JAKARTA, WB – Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa bagi karyawan atau pekerja yang bergaji Rp 4,5 juta per bulan, atau Rp 54 juta setahun, tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
Dan aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta setahun, itupun sudah ditanda tangani.
“Mengenai PTKP, PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya, sudah saya tandatangani. Berlakunya untuk pajak tahun ini,” papar Menkeu Bambang, belum lama ini.
Artinya dengan perubahan PTKP menjadi Rp54 juta, kata Menkeu Bambang, diharapkan bisa membawa berkah. Tujuannya adalah memberikan penigkatan daya beli masyarakat bisa menguat.
“Misalnya, di Karawang yang terakhir PTKP-nya sudah Rp3,3 juta kami putuskan naik 50 persen. Sehingga tidak akan naik setiap tahunnya,” papar Menkeu.
Menkeu Bambang juga menyatakan, nantinya akan ada tambahan (PTKP), jika wajib pajak menikah dan mempunyai istri yang bekerja, serta mempunyai tanggungan 3 anak.
Pada awal Januari 2015, pemerintah menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta setahun. Kebijakan ini merupakan insentif agar konsumsi masyarakat naik, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.[]