JAKARTA, WB – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasinya. Antasari sebelumnya sudah mengajukan Permohonan grasi yang diajukan sejak 20 Febuari 2015.
Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman menjelaskan saat ini permohonan grasi kliennya telah berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan (Juni) grasinya sudah keluar, saya berharap dikabulkan oleh Presiden,” ujar Boyamin, di Jakarta, Senin (11/5/2015).
Seperti diketahui, Antasari divonis bersalah atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan hukuman 18 tahun penjara.
Boyamin sendiri menjelaskan baru mengumumkan pengajuan grasi kliennya ke masyarakat dan media massa saat ini.
“Pendapat MA sendiri baru keluar pada Jumat (8/5) lalu dan langsung dikirimkan ke istana, berdasarlan UU Grasi terdapat syarat pendapat MA apakah grasi disetujui atau tidak,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Boyamin, pihaknya sangat berharap Presiden Joko Widodo segera memutuskan dan mengabulkan permohonan grasi yang diajukan kliennya, pasalnya dari upaya hukum yang telah dilakukan terbukti bahwa kliennya adalah orang yang dikorbankan.[]