JAKARTA, WB – Ratusan angkutan berbasis aplikasi (angkutan online) mulai melakukan uji KIR di tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (16/5/2016). Uji KIR ini dilakukan agar ke depan angkutan berbasis aplikasi dapat beroperasi secara legal di Jakarta.
Tercatat ada sebanyak 124 kendaraan yang bernaung dibawa Koperasi Kerja Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) yang menjalani uji KIR tersebut sebagai persyaratan yang diminta pemerintah. Pemeriksaan kendaraan tersebut dilakukan secara menyeluruh mulai dari rem, roda, dan seluruh kelengkapan kendaraan.
Ketua Umum Kopja PPRI, Pontjo Seno menyebutkan, dilakukannya uji KIR atas kendaraan tersebut sesuai dengan perintah pemerintah. Hal itu dilakukan agar mobil pribadi yang berubah menjadi angkutan umum bisa terus beroperasi. “Ini baru tahap awal dengan melakukan pengujian sebanyak 124 kendaraan, besok masih akan berlangsung,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini ada sekitar 5000 anggota yang tergabung dalam angkutan aplikasi. Namun dari jumlah tersebut, pihaknya kembali memilah kendaraan yang boleh ikut diatas tahun 2011. “Jadi besok ada sekitar 107 kendaraan dan seterusnya. Totalnya sekitar 400 kendaraan yang akan diuji KIR,” tambah Seno.
Ia menuturkan, kendaraan roda empat yang diikutsertakan uji KIR seluruhnya memiliki mesin dengan kapasitas 1300 cc pabrikan tahun 2015 ke atas. “Nantinya untuk kendaraan yang lolos uji KIR akan ditempeli sticker (berdiameter) 9 sentimeter di bagian kacanya,” ujarnya.
Seno berharap kerja sama dari pihak pemerintah serta penyedia aplikasi (angkutan online) untuk bertindak secara sportif terkait pelaksanaan atau operasional angkutan sewa online nantinya. “Jadi kerjasama antara penyedia aplikasi dengan pemerintah harus sportif. Kalau ada yang belum uji KIR ya nggak boleh beroperasi,” tegas dia. []