JAKARTA, WB – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Nama Anggito sudah tidak asing lagi di KPK, ia sudah bolak balik diperiksa KPK untuk kelima kalinya. Ia dianggap tahu mengenai dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Namun, ia kerap tidak mau memberikan penjelasan.
“Nanti sajaya, kalau sudah selesai,” ujar Anggito, Senin (27/10/2014).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Suryadharma sebagai tersangka tunggal. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun. Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji jumbo yang terdiri atas keluarga, kolega, dan anggota DPR.
Namun, KPK sendiri mengaku merasa kesulitan untuk mengungkap sekandal kasus pengolahan dana haji. Bahkan sampai saat ini penyelidikan atas kasus tersebut belum mencapai 50 persen.
Penyidikan kasus belum sampai 50 persen,” ujar Ketua KPK.
Untuk itu, Abraham mengatakan, KPK masih belum bisa menahan Suryadharma karena pemberkasan kasus belum selesai. Sementara KPK dibatasi waktu selama 120 hari untuk merampungkan berkas perkara.
“Kalau kita belum menyelesaikan berkas 50 persen, kita tidak mungkin menahannya karena nanti kita terikat di 120 hari itu,” terangnya.
Meski demikian, Abraham meminta publik untuk bersabar, karena KPK tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang berlandaskan alat bukti. Ia yakin seiring berkembangnya pemeriksaan KPK kan menahan Suryadharma.
“Yakin lah dan percaya tidak ada kasus di sini yang `dipeti eskan`. Tidak ada kasus di KPK yang kalau orangnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan,” jelasnya.[]