JAKARTA, WB – Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menuntut supaya majlis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Andi Alfian Mallarangeng berapa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/6/2014).
Selain itu, jaksa juga menuntut agar majlis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada andi berupa uang Penganti Rp 2,5 milyar selambat-lambatnya dibayar 1 bulan, jika tidak makan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Jaksa menyebut, Andi telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Karena telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri.
Adapun hal-hal pertimbangan yang beratkan hukuman Andi yakini. Ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sebagai seorang menteri, Andi juga dinilai tidak bisa menjadi teladan bagi para bawahan dalam pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang dan jasa secara baik dan benar.
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Andi berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Andi pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum.
Jaksa menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan. korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Dalam pertimbangan meringankan, jaksa juga menyebut Andi melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana terbukti. []