Bandung, WB – Andi Mallarangeng kini telah berstatus bebas murni pada Rabu (19/7/2017), setelah sebelumnya mendapat masa cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.
“Hari ini saya sudah mendapat surat sebagai pengakhiran massa CMB selama tiga bulan. Artinya sejak hari ini sudah bisa bebas murni setelah menjalani seluruh hukuman,” ujar Andi Mallarangeng di kantor Bapas Klas I A Bandung, Rabu (19/7/2017) malam.
Menurut dia, usai menjalani masa tahanan selama empat tahun, ia berjanji akan memulai kembali kehidupan sebagaimana mestinya sebagai warga negara Indonesia. Namun dirinya tidak menampik jika akan kembali terjun ke ranah politik.
“Belum tahu, mungkin saya kembali ke kampus, mungkin juga ke politik. Tentu saja sebagai kader Demokrat membantu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Tapi perlu memberikan waktu banyak lagi buat keluarga,” jelas Andi.
Diakui dia, selama dirumah prodeo, banyak hal yang didapat. Andi bahkan mengaku telah menguasai bahasa Mandarin.
“Banyak hal selama empat tahun. Saya juga belajar bahasa Mandarin, sekarang Alhamdulillah kalau ada teman-teman yang butuh guide ke Glodok atau Shanghai boleh kontak saya,” candanya.
Sebelumnya Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. Ia terbukti telah melakukan korupsi sebesar Rp2 miliar dan 550.000 dolar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.[]