JAKARTA, WB-Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mempersilahkan kepada pihak berwenang untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Arina Koda Jaya yang disebut-sebut sebagai miliknya.
Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, Anas menegaskan, bahwa PT Arina Koda Jaya yang memiliki luas kurang lebih 5.000 hingga 10.000 hektar di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, sama sekali bukan miliknya dan tidak ada kaitanya dengan dirinya.
“Tuntutan pencabutan IUP, terdakwa tegaskan PT Arina Kota Jaya tidak ada kaitannya dengan terdakwa (Anas). Silakan dicabut, disita,”kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis petang (18/9/2014).
Selain itu, Anas juga meminta kepada pihak berwenang untuk menyita aset-aset dari Grup Permai atau Anugrah Nusantara, jika memang ada kaitanya dengan kasus yang menjerat dirinya.
“Silahkan semuanya disita untuk kepentingan negara, digunakan kepentingan rakyat,” ucapnya.
Anas, mengingatkan kepada majelis hakim, bahwa selama proses persidangan berlangsung dari awal tidak ada saksi yang mengatakan bahwa PT Arina Jaya adalah milik Anas. Kecuali, mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin.
Selain itu, Anas juga mengatakan, tidak ada pertemuan dirinya dengan Bupati Kutai Timur Isran Noor, M Nazaruddin, Khalilur, dan Toto Gunawan di Hotel Sultan awal 2012, untuk membicarakan masalah perusahaan tambang.
“Ini hanya ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Nazaruddin. Saksi-saksi lain menyebut tidak pernah ada pertemuan yang dimaksud,” katanya.
Dalam dakwaan Nazaruddin memang disebutkan, Nazar memerintahkan mantan Bendahara Grup Permai Yulianis untuk menerbitkan tiga lembar cek yang nilai totalnya Rp 3 miliar terkait dengan pengurusan IUP.
Padahal kata Anas, dia tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan proses pengurusan IUP. Selain itu, menurut Anas, sejumlah saksi mengatakan bahwa IUP PT Arina Kota Jaya sebenarnya bukalah milik Anas melainkan milik Nazaruddin.
“Saksi Isran Noor juga menjelaskan bahwa IUP tersebut tidak ada kaitan dengan terdakwa (Anas). Jika terbitnya IUP tersebut terkait dengan TPPU, makafakta persidangan menunjukkan bahwa semuanya terkait dan atas perintah Nazaruddin,” terangnya.
Diketahui, pledoi ini dibuat oleh Anas untuk menjawab tuntutan KPK yang meminta Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta dollar AS.
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut, pencabutan IUP PT Arina Kota Jaya dicabut. Jaksa menilai, IUP tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Anas[]