JAKARTA, WB – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa berada di tahanan,” ujar Jaksa Yudi Kristiana, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (11/9/2014).
Anas dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gartifikasi dari proyek Hambalang dan atau proyek lain-lain. Selain itu ia juga dianggap telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal yang memberatkan hukuman Anas yakni, selama menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat, dan anggota DPR, Anas dianggap telah mencoreng sistem demokrasi dengan melakukan korupsi. Selain itu, juga selalu berupaya mengiring opini kasus hukumnya ke wilayah politik.
“Terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum),” kata Yudi.
Adapun hal yang meringankannya yakni Anas pernah mendapatkan Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 1999. Kemudian, Anas dianggap telah bersikap sopan di persidangan.
“Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum. Dan keempat, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Yudi.
Dalam perkara ini, Anas dikenakan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Anas juga dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. []