JAKARTA, WB- Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK mengenai pesan Blackberry atas nama “Wisanggeni” mengada-ada.
“Saya terdakwa dan ditahan. Tentu saya punya keterbatasan. Yang punya kebebasan siapa? Yang bisa berkomunikasi dengan saksi siapa? Sederhananya gitu,” kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Anas menegaskan, bahwa tuduhan dirinya memberi uang ke 15 DPC terkait Kongres Partai Demokrat, itu berdasarkan pesan yang masuk ke kontak BBM-nya, bukan pesan keluar yang dikirimnya. Karenanya, Anas selalu menanyakan kepada Jaksa siapa pihak yang telah mengirimkan pesan tersebut, kapan dan dimana.
“Kalau (pesan) keluar itu mengarahkan. Itu kan pesan masuk. Justru saya tanya kan waktu sidang, itu pesan dari siapa? Itu kapan? Jangan dibolak-balik,” tegasnya.
Dalam menjalani sidang tuntutan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu meminta jaksa untuk bersikap objektif dan adil, serta berani memproses hukum sesuai dengan fakta persidangan.
“Ini adalah soal keadilan. Kalau keadilan tentu sesuai dengan fakta di dalam persidangan,” katanya.
Meski Anas membantah isi dakwaan jaksa, KPK tetap yakin, Anas telah menerima gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang. Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto mengatakan, bahwa sejak awal KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.[]