JAKARTA, WB – Amnesty International bersama dengan Setara Institue mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut tentang UU Penodaan Agama. Pasalnya, belakangan, ini Amnesty Internasional menyebut telah terjadi kriminalisasi keyakinan di Indonesia.
“Pemerintahan baru harus mengakhiri kriminalisasi keyakinan lewat UU Penodaan Agama yang opresif (bersifat penindasan). UU Penodaan Agama di Indonesia menantang hukum dan standar-standar hukum International dan harus dicabut segera,” kata Direktur Riset Asia Tengggara dan Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott dalam konfrensi pers tentang “Penodaan Agama dan masukan agenda HAM Bagi Pemerintah baru Jokowi-JK” di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Jum`at (21/11/2014).
Menurutnya, Amnesty Internasional telah mendokumentasikan lebih dari 100 orang yang dipenjara dari 39 kasus tersebut. Padahal, kata Rupert, penahanan orang-orang tersebut didasari atas sikap mengepresikan keyakinannya masing-masing.
“Paling tidak masih ada sembilan yang masih dipenjara dan mereka semua adalah tahanan nurani. Kami meminta mereka dibebaskan tanpa syarat,” ucapnya.
Amnesti internasional berharap pemerintahan baru Joko Widodo melindungi kelompok minoritas. Hal ini sesuai dengan komitmen Indonesia sebagai negara hukum.
Untuk diketahui, Amnesty International merupakan sebuah organisasi non-pemerintah International dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar International lainnya dengan tujuan mengkampanyekan pembebasan tawanan hati nurani, memastikan keadilan dan mengadakan persidangan untuk tawanan politik, serta menghapuskan hukuman mati. []