JAKARTA, WB – Mantan peserta Konvensi Demokrat Ali Masykur Musa dan pengamat politik Ikrar Nusa Bakti dipastikan hari ini akan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
“Mereka sudah mengkonfirmasi untuk hadir,” ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2017).
Ali Masykur diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena ia masuk dalam anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta. Padahal Ali diketahui masih aktif bekerja menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga keputusannya itu dianggap melanggar peraturan.
Sementara, Ikrar disebut melakukan pelanggaran Pemilu karena dia ikut hadir sebagai pendukung capres Joko Widodo-Jusuf Kalla di KPU saat pengambilan nomor urut capres. Ikrar sendiri merupakan pegawai negeri sipil pejabat fungsional di LIPI, juga dianggap menyalahi aturan.
Sebelumnya Anggota Bawaslu Nasrullah menjelaskan, Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden mengatur, anggota BPK dan PNS adalah pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye.[]