JAKARTA, WB – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan proses eksekusi terpidana mati tetap berlanjut walaupun terpidana mengalami gangguan jiwa.
Hal ini terkait dengan salah satu terpidana mati bernama Rodrigo Gularte yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa. Pria asal Brasil ini terlibat kasus penyelundupan 19 kilogram kokain dalam papan seluncurnya pada 2004.
Menteri menjelaskan, pada prinsipnya, tak ada ketentuan dalam Undang-Undang yang memerintahkan menunda atau membatalkan eksekusi terhadap terpidana mati yang sedang sakit.
“Kita lihat saja nanti. Kan, tim Kejaksaan yang lebih melihat kondisi itu,” kata Menteri kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Menteri memastikan pelaksanaan eksekusi sudah siap. Namun saat ditanya waktunya, Laoly enggan memberitahukan jadwal pasti eksekusi mati tersebut.
Pokoknya kami sudah siap aja, begitu. Kalian pantaulah indikasinya,” ujarnya.[]