JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikekuh mengawal vonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar yang dihukum seumur hidup terkait kasus penerimaan suap dalam sengketa Pilkada yang ditangani MK, dan juga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK akan mengajukan banding kepada atas putusan majlis hakim Pengadilan Tipikor, yang telah mengabaikan beberapa poin dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Kalau Akil banding, kita banding. Ya yang ditolak majlis hakim, kita banding,” ujar Adnan di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Adnan menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan Jaksa yang ditolak oleh majlis hakim, yakni, berkaitan dengan penerimaan suap Akil terkait kasus sengketa Pilkada di Lampung Selatan. Selain itu, majlis hakim juga juga memerintahkan sebagian harta kekayaan Akil yang disita KPK untuk dikembalikan.
“Makanya kita pelajari, sebenarnya kita banding, intinya kita banding, ya nanti lah,” terangnya.
Terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan, majlis hakim menyatakan Akil tidak terbukti meneriap suap Rp 500 juta, dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza dan Eki Setyanto, sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima Akil tersebut tidak bertujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lampung Selatan. Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan perbuatan Akil menerima Rp 500 juta merupakan gratifikasi.
Disisi lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menyatakan sejumlah aset Akil tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Hakim lalu memerintahkan KPK untuk mengembalikan aset yang nilainya berupa uang dan deposito yang totalnya sekitar Rp 14,2 miliar dan tiga unit mobil tersebut.[]