JAKARTA, WB – Setelah melewati proses negosiasi panjang, akhirnya PT FreeportIndonesia setuju untuk melepas saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional.
Sikap keputusan itu satu dari empat poin negosiasi yang disepakati Freeport seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kesepakatan tersebut sesuai mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mandat Bapak Presiden bisa diterima Freeport. Divestasi yang dilakukan Freeport 51 persen,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Selasa (29/8/2017).
Sedangkan untuk poin kedua adalah pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter). Freeport Harus membangun
smelter dalam lima tahun, sejak IUPK terbit.
Poin ketiga, Freeport telah sepakat memberikan Indonesia bagian lebih besar ketika sudah menyandang status IUPK, dibanding saat bersatatus KK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Poin keempat, Freport dan pemerintah menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2×10 tahun, usai habisnya masa kontrak pada 2021. Dengan begitu, Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa pertama sampai 2031. Itu jika memenuhi persyaratan diperpanjang kembali sampai 2041.[]