JAKARTA, WB – Untuk mendalami kasus korupsi dan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, Jemmy Alexander sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi JW (Jero Wacik),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (10/9/2014).
Sebagai orang dekat Jero, Jemmy dianggap mengetahui atau mendengar kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinannya itu. Untuk itu, keterangannya sangat diperlukan oleh penyidik guna mengungkap lebih dalam sekandal kasus korupsi di sektor minyak dan gas bumi.
Pasalnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf sebelumnya pernah mengatakan, pihaknya akan menelusuri kemungkinan aliran uang ke kerabat, saudara bahkan ajudanya.
“Tapi prinsipnya PPATK akan mengecek rekening yang bersangkutan, kerabatnya, keluarga terdekatnya, bisa juga ajudan,” ucap Yusuf.
Selain itu, KPK juga telah mencegah ajudan Jero yang bernama I Gusti Putu Ade Pranjayam untuk bepergian ke luar negeri. I Gusti Putu dicegah terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai di Kementerian ESDM, diantaranya. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Susyanto; Kepala Subag Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Sugiharto Haryono; Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Ego Syahrial; mantan Kepala Biro Umum Setjen Kementerian ESDM Arif Indarto; dan Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dwi Purwanto.
Dalam kasus korupsi disektor Migas, KPK telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Penetapan tersangka Jero tidak lepas dari penyelidikan KPK atas hasil pengembangan penyidikan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013. []