JAKARTA, WB – Terkait penutupan tempat hiburan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya memiliki aturan jelas dalam menutup tempat hiburan. Ahok mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat usaha jika ditemukan dua kali kasus narkoba di tempat yang sama.
“Saya katakan kan kalau enggak ada bukti (temuan narkoba), bagi saya tempat hiburan enggak bisa tutup,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menegaskan akan menutup Hotel Alexis di Jakarta Utara terkait praktik prostitusi. Penutupan hotel tersebut akan dilakukan setelah mereka resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada Oktober mendatang.
Namun Anies menyebutkan bahwa penutupan Alexis akan dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan daerah (perda).
“Kalau Pak Sandi dan Pak Anies mau tutup (menutup Alexis), ya tunggu dia saja. Makanya kalau sesuai perda, ya enggak bisa tutup,” kata Ahok.
Aturan yang dimaksud Ahok adalah pasal 99 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Dalam perda itu, pengelola tempat hiburan malam yang melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba akan dikenai pencabutan izin usaha.[]