JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok mengakui pangkalan ojek telah melanggar lalu lintas. Hal ini menyusul “kecemburuan” ojek biasa kepada Go-Jek lantaran rezeki yang diterima lebih banyak Go-Jek dibanding ojek konvensional.
“Saya sebenarnya sudah melanggar UU. Karena di UU tak dikenal transportasi ojek. Tapi saya mengerti kalau ada orang di-PHK, banyak buruh-buruh, banyak satpam yang ngerangkap jadi tukang ojek untuk nambah penghasilan,” kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Jakarta.
Larangan pembiaran ojek ini telah tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan umum barang.
Masih terkait konteks tersebut PT TransJakarta akan bekerja sama dengan Go-Jek untuk aplikasi Go-Busway. Artinya, akan menjadikan Go-Jek sebagai feeder atau angkutan pengumpan busway. Hal ini juga dinilai mampu mengatasi pengangguran.
“Kenapa saya dukung Go-Jek? Kalau Bus TransJakarta kami sudah merata di Jakarta, maka ojek bisa tergusur loh. Dengan adanya Go-Jek, maka kami kerjasamakan dengan TransJakarta biar jalur-jalur yang belum terjangkau ini bisa jadi feeder,” tegas Ahok. []