JAKARTA, WB – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai geram dengan kehadiran massa Front Pembela Islam (FPI) yang terus-terusan demo menolak dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Ahok pun akhirnya melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Menteri Hukum dan HAM, Senin (10/11/2014) ini. Mantan Bupati Belitung Timur ini pun berharap para pemimpin daerah bisa mengikuti jejaknya.
“Mudah-mudahan banyak gubernur, bupati, wali kota yang berani ikuti jejak saya. Kami kirim surat resmi ke Menkumham untuk rekomendasi sesuai UU Ormas, FPI dibubarkan dari seluruh Indonesia,” kata Basuki, di Balaikota, Senin (10/11/2014).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kemenkumham melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.
Ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar peraturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas. []