JAKARTA, WB – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak menampik jika pengajuan permohonan kepada Kemendagri dan Kemenkum HAM perihal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) bukan jadi penyelesaian semua permasalahan.
“Makanya minimal saya sudah tegur atau gebrak dia dengan mengirim surat rekomendasi untuk dicabut izinnya (FPI),” kata Ahok, di Balaikota, Kamis (13/11/2014).
Sebelumnya, Ahok, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Unggung Cahyono sudah melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Mendagri. Namun, lanjut Ahok, rekomendasi Kapolda tidak cukup. Pemerintah daerah, dalam hal ini kepala daerah, juga perlu untuk melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI.
“Sekarang tugas saya sudah selesai untuk melayangkan surat itu karena menurut saya FPI tidak layak ada di Indonesia. Kalau (surat) sudah sampai Mendagri atau Menkum HAM, sudah bukan wewenang saya lagi,” tutur Ahok. []