JAKARTA, WB – Dalam peringatan hari raya lebaran idul fitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengeluarkan aturan tegas. Pemprov tidak akan mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI untuk menerima ataupun memberi parsel lebaran.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan pihaknya telah memiliki tim khusus gratifikasi PNS. Jadi, PNS akan terdata yang mana tidak mengikuti aturan dan akan ada pemberian sanksi kepada tiap PNS yang ketahuan melanggar.
“Sudah ada desk gratifikasi, mereka akan memantau,” kata Ahok di Balai Kota, belum lama ini.
Selain larangan untuk menerima bingkisan parsel, Ahok juga meminta PNS segera melapor atau mengembalikan bila sudah terlanjur menerima parsel. Sesuai ketentuan akan ada pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bila tetap nekat untuk menerima parsel.
“Kalau sudah terlanjur menerima, ya harus kembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Crishnandi mengingatkan kepada seluruh PNS, prihal larangan menerima pemberian atau hadiah dalam bentuk parsel dan lainnya, yang berkaitan dengan hari raya Idul Fitri.
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berubungan dengan jabatan atau pekerjaannya,” ujar menteri Yuddy.[]