JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali membuat kebijakan baru terkait pemberhentian asuransi kesehatan tambahan bagi PNS DKI Jakarta.
Tak hanya itu saja, Ahok juga melarang PNS DKI untuk tidak lagi menggunakan fasilitas VIP rumah sakit. Aturan ini diterimanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dari Kemendagri, kami bolehnya kelas satu saja. DKI justru ngeluh. Selama ini VIP,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Dia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, maka PNS hanya dapat menggunakan fasilitas sebagaimana diatur dalam Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS). BPJS hanya memberikan fasilitas maksimal kelas 1 dan paling rendah kelas 3.
“Kemendagri (PNS DKI Jakarta) boleh hanya BPJS kelas 1,” tegasnya.[]