JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali batal mengumumkan nama Wakil Gubernur untuk mendampinginya.
Ahok beralasan, pasal 171 ayat (1) Perppu No. 1 tahun 2014 memang memberinya waktu selama 15 hari setelah ia dilantik untuk mengusulkan nama wakilnya ke Presiden.
“15 hari itu 15 hari kerja, bukan 15 hari kalender,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Dengan begitu, mantan Bupati Belitung Timur itu masih memiliki waktu hingga tanggal 10 Desember 2014 untuk mengajukan nama wakilnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menginstruksikan secara khusus kepada Ahok untuk menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai mekanisme penentuan nama wakil gubernur.
“Kalau Kemendagri cepat, mengeluarkan PP nya di hari Jumat, hari Senin atau Selasa depan, saya masukin usulan nama wakil ke Presiden,” ucap Ahok.[]