JAKARTA, WB – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya memberikan sanksi tegas berupa tidak digaji selama enam bulan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan jajaran DPRD DKI terkait keterlambatan penyerahan laporan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2015 kepada Kemendagri.
“Kedua belah pihak diberikan sanksi tidak diberikan gaji selama enam bulan,” kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Kamis (2/4/2015).
Hukuman itu dijatuhkan atas konflik berkepanjangan yang terjadi antara Gubernur dengan DPRD DKI sehingga terlambat menyerahkan R-APBD 2015 kepada Kemendagri.
Hukuman ini juga merujuk kepada UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa sanksi bagi kepala daerah, wakil kepala daerah serta seluruh anggota DPRD jika terlambat menyerahkan laporan R-APBD 2015 dan perda penjabarannya adalah tidak mendapat hak keuangan selama enam bulan.
Hak keuangan yang tidak dibayarkan negara kepada para pejabat tersebut, seperti tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.
“Kami tegur Pemprov DKI, kenapa tidak tepat waktu membawa implikasi ketidakefektifan daya serap dimana akan mempengaruhi silpa. Orang juga bisa membaca ada ketidakselarasan relasi kepala daerah,” ujar Donny. []